AMBONPOS.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh Indonesia. Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, tepatnya dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di tengah masyarakat. Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Operasional Korlantas Polri, mengonfirmasi informasi ini dalam keterangan yang diterbitkan oleh Humas Polri pada Jumat (12/7/2024).
Selama periode operasi, Polri akan fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam 14 kategori pelanggaran utama. Berikut daftar pelanggaran dan sanksi yang berlaku:
1. Melawan arus jalan
– Ancaman hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
– Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta (Pasal 311 UU LLAJ).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
– Ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ).
4. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
– Ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 UU LLAJ).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 289 UU LLAJ).
6. Melebihi batas kecepatan
– Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM
– Ancaman hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta (Pasal 281 UU LLAJ).
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
– Ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ).
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
– Denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal 2 bulan (Pasal 307 UU LLAJ).
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal 2 bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
11. Melanggar marka jalan
– Denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal 2 bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
– Denda maksimal Rp 250.000 atau hukuman penjara maksimal 1 bulan (Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ).
13. Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
– Hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar (Pasal 391 dan Pasal 492 UU LLAJ juncto KUHP).
14. Penertiban parkir liar
– Denda maksimal Rp 250.000 atau hukuman penjara maksimal 1 bulan (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Patuh Jaya 2024 juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas yang lebih baik di seluruh Indonesia.