Pengusaha Minta Bea Cukai Ungkap Data 26.415 Kontainer Impor

Berita, News64 Views

AMBONPOS.COM – Kalangan pengusaha tekstil mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk membuka informasi terkait 26.415 kontainer impor yang sempat menumpuk di Pelabuhan Perak dan Tanjung Priok. Permintaan ini sejalan dengan dorongan Kementerian Perindustrian untuk transparansi data dari Bea Cukai.

Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta Bea Cukai untuk memberikan informasi rinci mengenai kontainer tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dengan memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar publik dapat mengetahui isi dan status kontainer tersebut secara jelas. “Kami butuh informasi akurat mengenai isi 26.000 kontainer tersebut dan pelanggaran apa yang terjadi,” ujar Danang dalam diskusi di Indef.

UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008) mewajibkan badan publik untuk membuka informasi, kecuali yang dikecualikan. Danang menegaskan pentingnya data terperinci, termasuk identitas importir dan persetujuan impor untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Masalah banjir impor yang disebabkan oleh 26.415 kontainer tersebut menggunakan dasar hukum Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Akibatnya, produk lokal menghadapi persaingan ketat, dan banyak buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Perindustrian sebelumnya mengkritik laporan dari Bea Cukai yang dianggap tidak transparan. Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, menyatakan laporan Bea Cukai terlalu umum dan tidak mencakup rincian yang dibutuhkan, seperti kode HS 8 digit. Ia mendesak Menteri Keuangan untuk lebih aktif dalam memastikan data yang akurat dan cepat tersedia.

Dengan tekanan dari berbagai pihak, diharapkan Bea Cukai akan segera membuka data yang lebih rinci untuk memastikan transparansi dan mencegah dampak negatif lebih lanjut pada industri dan tenaga kerja di Indonesia.