Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Saham Maskapai Terkoreksi

Saham-saham emiten maskapai penerbangan terpantau terkoreksi dan masuk di zona merah pada sesi I perdagangan hari ini, Selasa 14 Meu 2019. Hal ini terjadi tepat sehari setelah pemerintah mengumumkan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Berdasarkan pantauan dari Bloomberg, saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terpakir di zona merah dengan pelemahan 2,44 persen atau turun 10 poin menuju level Rp400 per saham pada akhir perdagangan sesi I. Sedangkan saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) mendarat di zona merah dengan pelemahan 3,09 persen atau merosot 6 poin ke level Rp188 per saham pada akhir perdagangan sesi I.

Adapun Indeks Harga Saham Gabungan pada akhir perdagangan sesi I juga ditutup melemah 1,29 persen. menuju level 6056,271.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan itu sendiri baru akan diberlakukan pada 15 Mei mendatang.

Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen, namun hanya berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.

Selain itu, pihak Kemenhub mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carier(LCC) untuk menyesuaikan penurunan tarif batas atas dengan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif atas atas.

Leave a Reply