AMBONPOS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku, jika dibutuhkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
10. Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan jabatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dokumen lengkap mengenai syarat ini dapat diunduh melalui [link PDF Kepmen No. 320 Tahun 2024](#).
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024:
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 masih dalam tahap verifikasi dan validasi formasi oleh instansi terkait. Proses pendaftaran akan dibuka setelah tahapan tersebut selesai dan semua persiapan regulasi serta sistem dinyatakan siap.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pengadaan CPNS dan PPPK 2024 baru memasuki tahap finalisasi usulan formasi. Saat ini, beberapa kementerian dan lembaga belum memenuhi kuota formasi yang ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses agar pendaftaran CASN dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Total formasi yang disetujui untuk tahun 2024 adalah sekitar 1,2 juta formasi, namun angka ini masih dapat disesuaikan sesuai kebutuhan ASN secara nasional.