AMBONPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa 635 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak diketahui keberadaannya. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono, menjelaskan bahwa data ini diperoleh dari proses inventarisasi yang dilakukan BPK dengan cara mengisi lembar konfirmasi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, terdapat kesalahan dalam pengisian data tersebut.
“Beberapa OPD mengisi lembar keterangannya dengan informasi yang tidak akurat. Misalnya, ada kendaraan yang statusnya ditetapkan untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan atau pihak eksternal, namun belum diperiksa dokumen dan fisiknya secara menyeluruh,” ujar Sudarsono pada Senin (30/7/2024).
Selain itu, sejumlah kendaraan dinas mengalami penunggakan pajak karena masih terdaftar atas nama Pemkot Bekasi, meskipun kendaraan tersebut telah dihibahkan. “Ada juga kendaraan yang rusak berat dan tidak operasional, saat ini sedang diproses untuk dijual melalui lelang di KPKNL,” tambahnya.