AMBONPOS.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di sejumlah daerah. Pemerintah meminta agar masyarakat tetap mengurangi aktivitas di luar rumah seperti sebelumnya meski levelnya sudah menurun. Di daerah Jawa-Bali sendiri PPKM sudah turun menjadi level 3 hingga 30 Agustus, termasuk di Jabodetabek. Hal ini berpengaruh pada aturan ke mal saat PPKM yang baru.
Kamu berencana untuk mengunjungi pusat perbelanjaan, patut mengetahui aturan ke mal saat PPKM diperpanjang. Untuk kamu yang wilayahnya masuk dalam level tiga seperti Jabodetabek, beberapa aturan telah dilonggarkan. Mal kini sudah diperbolehkan untuk menerima pengunjung dengan kapasitas 50%, seperti dikutip dari detikcom.
Aturan ke Mal Saat PPKM: Buka 50%
Merujuk pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level, mal kini bisa buka 50% dan beroperasi sampai 20:00.
Boleh Makan di Tempat
Untuk para pengunjung yang ingin makan, dine-in juga sudah diperbolehkan tapi kapasitasnya hanya 25% atau orang yang makan di dalamnya cuma 25% dari total maksimal. Hal ini juga berlaku untuk restoran dan kafe.
Aturan Makan di Mal Saat PPKM Diperpanjang
Meski sudah boleh dine-in, pengunjung kafe atau restoran dalam mal belum bisa sepenuhnya bebas. Ketika PPKM diperpanjang, diperbolehkan untuk makan di tempat dengan maksimal dua orang dalam satu meja. Selain durasinya juga ditentukan. Setiap orang diminta untuk tidak lebih 30 menit.
Bioskop Masih Tutup
Sayangnya bioskop di wilayah yang masih dalam PPKM level tiga belum diperkenankan untuk buka. Aturan masuk mal saat PPKM diperpanjang lain yang perlu kamu ketahui adalah anak-anak di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.
Menerapkan Protokol Kesehatan
Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan masih menjadi protokol kesehatan yang diwajibkan ketika masuk mal selama PPKM berlaku. Beberapa pusat perbelanjaan meminta pengunjung membuktikan sertifikasi vaksin sebagai aturan masuk mal saat PPKM karena itu bisa disiapkan paling tidak dalam bentuk digital. (mg1)