Cara Membuat SIM Agustus 2024

Otomotif48 Views

AMBONPOS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah panduan pembuatan SIM per Agustus 2024.

Syarat Umum Pembuatan SIM:
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Pas foto terbaru.
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Jenis dan Biaya SIM:
– SIM A: Rp120.000
– SIM B1: Rp120.000
– SIM B2: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C I: Rp100.000
– SIM C II: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000

Biaya tambahan untuk tes kesehatan adalah Rp65.000 dan psikotest Rp100.000.

Prosedur Pembuatan SIM:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan.
2. Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
3. Isi formulir permohonan.
4. Lampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
5. Ikuti tes kesehatan dan psikotest.
6. Uji teori dan praktik.
7. Jika lulus, SIM akan diproses oleh petugas.

Perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan:
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, perpanjangan SIM untuk kelas A, B, dan C dapat dilakukan dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jika BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, SIM dapat diproses tetapi tidak dapat diambil sampai status BPJS diperbarui.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Satpas atau kunjungi situs resmi kepolisian.