AMBONPOS.COM – Kamera tilang elektronik (ETLE) kini aktif di berbagai daerah, membuat pentingnya tahu cara cek tilang secara online. Polri menyediakan fasilitas untuk memeriksa status tilang kendaraan bermotor secara mandiri melalui laman resmi.
Kamera ETLE diawasi oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Media bukti pelanggaran akan diidentifikasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk data kendaraan.
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online:
1. Akses laman resmi ETLE Korlantas Polri di [https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle](https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle).
2. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
3. Klik “Lanjut” dan kemudian “Cek Data”.
4. Sistem akan mencari informasi berdasarkan data yang dimasukkan.
Hasilnya akan menunjukkan apakah kendaraan tercatat melakukan pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”. Sedangkan jika tercatat melakukan pelanggaran, akan ditampilkan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya.
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran akan menerima surat konfirmasi dari kepolisian. Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui [https://etle-korlantas.info/id/confirm](https://etle-korlantas.info/id/confirm) dalam waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran.
Jangan lupa, tidak melakukan konfirmasi dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Pastikan untuk memeriksa secara rutin jika ragu dengan status kendaraan Anda.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi tentang tilang elektronik dengan lebih mudah dan transparan melalui sistem ini.