AMBONPOS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengungkapkan adanya modus licik yang digunakan oleh importir untuk menyelundupkan barang impor ilegal ke Indonesia. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Agus mengungkapkan bahwa modus ini bermacam-macam, mulai dari penggunaan Perizinan Impor (PI) dengan jumlah barang yang tidak sesuai dengan yang diajukan, hingga manipulasi HS Code untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi atau persyaratan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Larangan Terbatas (Lartas).
“Masyarakat selama ini tidak menyadari praktik-praktik semacam ini karena kurangnya penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Dalam menanggapi masalah ini, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang lebih dikenal sebagai Satgas Impor Ilegal. Kemenperin sendiri akan menjadi anggota Dewan Pengarah dalam Satgas ini.
Menurut informasi dari detikcom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga telah mengumumkan pembentukan Satgas Impor Ilegal pada Jumat (18/7/2024). Satgas ini akan beroperasi mulai tanggal 18 Juli 2024 hingga akhir tahun.
Berikut adalah daftar lengkap anggota Satgas Impor Ilegal:
1. Kementerian Perdagangan
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian RI
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian dan keamanan nasional.