Kriteria Kendaraan untuk Mendapatkan BBM Pertalite Akan Diatur Ulang

Berita, News112 Views

AMBONPOS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang aturan terkait kendaraan yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite. Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, revisi terbaru akan diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014.

“Kami masih dalam proses revisi. Aturan baru ini akan mengatur kendaraan mana yang memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite,” ujar Agus di Kementerian ESDM pada Kamis.

Menurutnya, kendaraan yang berhak menggunakan BBM ini tidak hanya diputuskan berdasarkan kapasitas mesin dalam cc, tetapi juga terkait dengan profil pengguna kendaraan.

“Pertimbangan utama adalah siapa penggunanya. Kami akan melindungi pengguna yang memang berhak mendapat subsidi. Ini berlaku untuk kendaraan umum dan masyarakat menengah,” jelasnya.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa kendaraan seperti taksi online yang dikategorikan sebagai mewah tidak akan memenuhi syarat untuk menggunakan BBM subsidi.

“Ikhtisar kami tentang jenis kendaraan yang mengindikasikan penggunaannya. Salah satunya yang masih dalam pembahasan adalah taksi online,” tambahnya.

Sebelumnya, revisi Perpres 191 ini telah mendapat sorotan dari Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, yang mengkonfirmasi bahwa kriteria pengguna yang berhak membeli Pertalite masih akan sama dengan draft sebelumnya.

“Kami masih dalam proses perbaikan. Kriteria yang dipertahankan adalah untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc,” ujarnya pada Kamis lalu.