Kejati NTB Selidiki Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Rp9,18 Miliar

Kabar Ambon95 Views

AMBONPOS.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB dengan nilai mencapai Rp9,18 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. “Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” kata Efrien di Mataram, Selasa.

Efrien menambahkan bahwa belum ada informasi mengenai pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini. Namun, ia memastikan bahwa Disnakeswan NTB, pemenang lelang, dan kelompok ternak yang menerima bantuan proyek akan diminta keterangan. “Baru satu ketua kelompok ternak yang telah diminta keterangan, yang lainnya belum ada informasi,” ujarnya.

Menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, anggaran untuk pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang pada tahun 2021 adalah Rp9,27 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV MT Bersatu yang beralamat di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan harga penawaran sebesar Rp9,18 miliar.

Sementara itu, Rahmadin, yang menjabat sebagai Sekretaris Disnakeswan NTB pada tahun 2021, menyebutkan bahwa total anggaran untuk pengadaan tersebut seharusnya mencapai Rp44 miliar, yang ditujukan untuk membantu pengembangan usaha produksi telur ayam di 103 kelompok ternak di seluruh kabupaten/kota di NTB.